KUNINGAN – Potensi kebakaran pada rumah atau bangunan lainnya, masih ada. Entah itu akibat korsleting listrik atau faktor kelalaian dari penghuninya. Luasnya wilayah Kabupaten Kuningan, armada Damkar cukup lama sampai ke lokasi kebakaran yang jaraknya sangat jauh. Maka pemkab harus menambah fasilitas pemadam kebakaran untuk disiapkan di seluruh dapil. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan mencatat, sejak Januari hingga September 2020 ini sudah terjadi 178 kasus kebakaran, dengan estimasi kerugian mencapai hampir Rp12 miliar. Tentunya jumlah kerugian yang dialami warga tidaklah kecil, dan ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya tindakan preventif, apalagi di tengah pandemi Covid-19. “Kalau kita lihat luas wilayah Kabupaten Kuningan secara geografis mencapai 1.195,71 km2 yang terdiri atas 32 kecamatan, 361 desa, 15 kelurahan dan 1,1 juta penduduk. Hal demikian tidaklah balance dengan jumlah 27 orang personel pemadam kebakaran yang terpusat di satu titik saja,” kata Sekretaris Umum HMI Cabang Kuningan Toto Sunarto, Selasa (15/9). Pihaknya menyoroti ketika emergency kebakaran terjadi berbarengan dalam beberapa titik, ditambah lagi lokasinya yang jauh, hanya akan terkendala oleh waktu di perjalanan saja bagi petugas Damkar. Jarak dan waktu itu justru hanya akan menguras tenaga tim yang dituntut harus respons cepat, sesuai dengan Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran. “Sedangkan warga yang menaruh harapan besar terhadap Tim Pemadaman untuk menyelamatkan aset pun sia-sia. Kami pikir bahwa UPT Damkar sudah tidak layak melayani 1,1 juta penduduk yang tersebar luas di 32 kecamatan, karena kita ketahui populasi penduduk dan pemukiman akan semakin bertambah. Maka solusinya, pemerintah harus bisa memfasilitasi dalam peningkatan pelayanan dasar, salah satunya dengan menempatkan Damkar minimalnya di wilayah 5 dapil, supaya efektif dan efisien dalam mengeksekusi pemadaman,” saran Toto. Selain itu, kata Toto, HMI Cabang Kuningan mendorong Pemkab Kuningan untuk menaikkan status UPT Damkar Sat Pol PP menjadi Dinas Damkar. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagai prioritas pemerintahan daerah. Salah satunya dalam urusan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang di dalamnya terdiri dari sub unsur kebakaran dan kebencanaan. “Dengan demikian hal tersebut setara dengan urusan wajib yang berkenaan dengan pelayanan dasar,” tuturnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, masih kata Toto, menyatakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus dimaknai dalam bentuk dinas utama minimal tipe C. Hal itu agar dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya serta pelayanan kepada mayarakat bisa terpenuhi secara optimal. “Jangan anggap remeh mengenai urusan kebakaran yang seolah-olah masalah biasa, ketika terjadi baru menyadari bahwa peran Damkar sangat vital di masyarakat. Karena selain menangani urusan kebakaran, juga menangani masalah gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Salah satuya disebabkan hewan buas, baik evakuasi sarang tawon, ular dan lain sebagainya, serta penyemprotan disinfektan dalam masa pandemi Covid-19 ini,” tegas Toto yang juga diiyakan Asep Iskandar selaku Bendum HMI Kuningan. (muh)
HMI Minta Damkar Ditempatkan di 5 Dapil
Rabu 16-09-2020,10:34 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :