KUNINGAN–Hampir selama tujuh bulan lebih sejak pandemi Covid-19 merambah Kabupaten Kuningan, para pengusaha pasar malam tak lagi membuka usahanya. Hal itu imbas dari sulitnya memperoleh izin keramaian dalam menjalankan usahanya. Atas kondisi ini, Persatuan Pengusaha Pasar Malam Indonesia (P3MI) Kabupaten Kuningan mendatangi gedung dewan. Mereka menemui unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan. “Selama covid ini tidak diperbolehkan, karena tidak mendapat izin dengan alasan aktivitas pasar malam mengundang banyak orang dan kerumunan. Sejak Februari itu tidak ada aktivitas,” kata Ketua P3MI Kuningan Umar Hidayat kepada awak media, kemarin (14/10). Oleh sebab itu, kedatangan ke Gedung DPRD Kuningan itu dimaksudkan untuk memohon keadilan dari semua pihak agar diperlakukan sama, khususnya kaitan dengan pemberian izin keramaian pasca zona merah akibat pandemi Covid-19. “Kami memohon keadilan dari semua pihak, perlakukan sama anggota P3MI ini yang notabene aktivitasnya pada sore sampai malam hari. Jadi seperti layaknya objek wisata, tempat hiburan maupun pasar modern lainnya, jangan sampai kami dipersulit untuk mengadakan aktivitas, jangan sampai bahwa pasar malam itu hanya beraktivitas di malam hari saja, kami siap untuk melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan waktu, kalau dibatasi hanya sampai jam 8 malam ya kami siap,” paparnya. Dia menerangkan, bahwa kendala di lapangan yakni kaitan dengan surat perizinan yakni izin keramaian. Bahkan sebelum ditetapkan zona merah, pihaknya mengaku tetap mengalami kendala dalam hal izin keramaian. “Padahal aktivitas pelaku usaha yang lain masih bisa berjalan lancar. Harapan kami ke depan, apabila Kabupaten Kuningan sudah tidak zona merah atau dikatakan zona hijau atau aman, kami memohon untuk diperlakukan sama dipermudah untuk izin keramaian,” tandasnya. Karena itu, dia bersama para pengurus P3MI Kuningan sengaja mendatangi anggota DPRD untuk mengadukan nasib ratusan pengusaha baik pengusaha korsel maupun para pedagang. Pihaknya menyatakan siap menerapkan protokol kesehatan, bahkan membatasi jam operasional pasar malam jika nantinya diperbolehkan untuk membuka kembali aktivitas usahanya. “Kalau jumlah anggota sekarang yang sudah terakomodir ada 617 orang. Karena bahwa P3MI itu tidak hanya merekrut anggota pasar malam yang notabene adalah aktivitas di korsel, tapi termasuk pedagang pasar malam yang aktivitasnya dari sore hingga malam hari,” terang Umar Hidayat. Dia menambahkan, izin keramaian tidak diberikan karena menimbulkan keramaian itu memang wajar. Namun yang tidak wajar yakni seolah-olah tidak diperlakukan sama, ketika pelaku usaha lain bisa menjalankan aktivitasnya. “Iya wajar saya akui, tapi yang tidak wajarnya kami seakan-akan tidak diperlakukan dengan sama, kenapa yang lain bisa tapi kami tidak? Padahal kegiatan yang lain juga kan mendatangkan banyak orang seperti tempat hiburan, objek wisata maupun pasar modern,” pungkasnya. (ags)
Tujuh Bulan ‘Nganggur’, Pengusaha Pasar Malam Curhat ke Dewan
Kamis 15-10-2020,10:59 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :