Sekolah dan Wisata Dibuka

Kamis 12-08-2021,11:33 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Pemerintah daerah mulai membuka kelonggaran bagi sekolah hingga kawasan objek wisata di Kuningan. Hal ini menyusul setelah Kabupaten Kuningan turun dari PPKM Level 4 ke PPKM Level 3.

Adapun kelonggaran ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443.1/1897/Huk tentang Perpanjangan PPKM Level 3 di Kabupaten Kuningan. Sejumlah isi surat itu di antaranya memuat kaitan kelonggaran untuk pembelajaran tatap muka dan usaha wisata.

Apalagi saat ini, jumlah kasus aktif semakin menurun totalnya menyisakan 458 orang. Sedangkan total angka kesembuhan mencapai 12.254 orang, sementara kasus kematian tembus 650 orang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kuningan, Indra Bayu Permana SSTP MSi dalam keterangan persnya, kemarin (11/8), membenarkan, kaitan dengan pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat di sektor pariwisata maupun pendidikan. Hanya saja, kelonggaran tersebut tetap memperhatian aturan dan pembatasan-pembatasan sesuai regulasi yang ada.

“Ini berdasarkan secara garis besar kasus Covid-19 di Kuningan, jika diperbandingkan dengan bulan Juli kita relatif landai dan menurun. Walaupun setiap hari ada kematian terlaporkan, tapi jauh dibandingkan dengan bulan Juli,” terangnya.

Dia menjelaskan, salah satu poin dalam SE Bupati Kuningan yakni membatasi usaha di bidang pariwisata bagi objek wisata. Selama perpanjangan PPKM pada 10-16 Agustus 2021, objek wisata boleh dibuka dengan syarat wajib menerapkan prokes di kawasan wisata.

“Namun jam operasional usaha wisata ini dibatasi dari jam 8 pagi sampai jam 6 petang. Kemudian kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas objek wisata,” sebutnya.

Disisi lain, lanjutnya, sektor pendidikan juga memuat kaitan aturan baru dengan memperbolehkan pembelajaran tatap muka. Hanya lagi-lagi terdapat pembatasan-pembatasan, sekaligus wajib menerapkan prokes secara ketat.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Ini berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri,” imbuhnya.

Menurutnya, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Namun khusus SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, serta MALB ada pengecualian bisa mengadakan maksimal 62-100 persen, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Selanjutnya untuk jenjang PAUD bisa maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” pungkasnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait