Biaya PTSL Hanya Rp150 Ribu

Senin 13-09-2021,10:19 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya dibebankan biaya senilai Rp150 ribu. Hal itu terungkap, saat sosialisasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI terkait program strategis PTSL di Grand Cordela Hotel Kuningan, akhir pekan kemarin.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jabar Dalu Agung Darmawan mengatakan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya sebanyak 70 ribu bidang tanah.

“Ini kalau tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Kuningan, yang mendapat kerugian juga masyarakat itu sendiri. Jadi Kementerian ATR/BPN siap untuk melaksanakan itu,” tandasnya.

Hanya dalam pelaksanaan di lapangan, lanjutnya, jika terdapat kendala-kendala maka perlu adanya kerja sama antar pihak. Hal ini sebagai upaya bersama untuk mengatasi persoalan yang ditemui di lapangan.

“Ayo kita bareng-bareng selesaikan, Pak Bupati bersama seluruh jajaran pemda termasuk DPR, ayo kita telusuri satu persatu di mana titik lemahnya yang harus mendapatkan penyelesaian. Mudah-mudahan dengan peran kerja sama seluruh masyarakat juga bisa menyelesaikan masalah di lapangan, sehingga percepatan seluruh bidang tanah terdaftar di Kuningan tahun 2024 bisa selesai,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, biaya yang mesti dikeluarkan untuk membuat PTSL hanya sebesar Rp150 ribu. Bahkan biaya tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

“Jadi angka Rp150 ribu itu sudah diputuskan di SKB 3 Menteri, penggunaan biaya itu juga sudah jelas. Sehingga Pak Kepala Desa harus bijak lah, bagi masyarakat yang tidak punya uang, mungkin belum mempunyai, itu bisa saling dikolaborasikan dengan subsidi silang, sebenarnya bisa fleksibel itu,” bebernya.

Pihaknya berharap, agar biaya Rp150 ribu tidak menjadi hambatan bagi penyelesaian sertifikasi tersebut. Bagaimana jika biaya yang diminta lebih besar dari jumlah tersebut, Ia meminta agar perlu pengawasan bersama.

“Jadi banyak pihak yang bisa mengawasi, tenaga kami juga sudah banyak mulai dari pengukuran sampai dalam penerbitan sertifikat. Silakan diawasi lah, tidak boleh dari angka itu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menuturkan, PTSL adalah program nasional yang digulirkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah. Program ini didesain oleh BPN atas persetujuan Komisi II DPR RI, untuk mempercepat proses sertifikasi tanah.

“Karena negara Indonesia ini begitu luas, ada 126 juta bidang tanah yang harus kita selesaikan. Itu sampai tahun 2020, sudah hampir kurang lebih 60-70 persen sudah diselesaikan sertifikasi bidang tanah,” bebernya.

Dia menyebut, sisa bidang tanah yang belum tersertifikasi ada sekitar 30-40 persen atau sekitar 60-70 bidang tanah. Kalau proses sertifikasi ini dilakukan dengan cara biasa, jika 1 tahun hanya mampu 1 juta bidang tanah maka dibutuhkan waktu sangat lama.

“Kalau kita selesaikan dengan cara sporadis atau acak-acak, katakan 1 tahun kita selesaikan 1 juta bidang, itu kalau 70 juta bidang ya bisa sampai 70 tahun. Masa negara ini tiap tahun hanya mengurusi soal sertifikasi tanah, sehingga muncul gagasan untuk mempercepat proses itu langsung ke bawah menyasar masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, lokus dalam program PTSL itu adalah perdesaan atau kelurahan. Karena itu, pihak perangkat desa maupun kelurahan terlibat langsung.

“Kalau dulu kan tidak, semua pendaftaran ditangani dan terkonsentrasi di BPN. Sekarang semua perangkat desa dan kelurahan terlibat. Jadi yang tahu itu memang desa, tahu peta, tahu lokasi, tahu masalah, tanah itu milik siapa, kan desa lebih tahu,” ujarnya.

Tags :
Kategori :

Terkait