Anak Aniaya Ibu Kandung, Gegara Uang Buat Beli Miras Kurang

Kamis 07-07-2022,16:34 WIB
Editor : Asep Kurnia

"Tersangka sudah kami amankan di Unit PPA. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dan kurungan penjara paing lama 5 tahun,"jelas Kasat Reskrim Polresta Cirebon Komp Anton didampingi Kanit PPA Iptu Dwi Hartati kepada radarcirebon.com, Kamis 7 Juli 2022.

Kasat mengatakan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan tersangka ke psikiater untuk melengkapi berkas pemeriksaan. (rdh)

Kategori :