Radarkuningan.com, KUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terus menunjukkan komitmennya dalam penertiban dan pengamanan aset daerah. Hal itu ditunjukkan dengan masifnya mengamankan aset-aset dengan total tanah yang sudah di sertifikat diatas 18 ha bidang tanah sejak tahun 2015-2021 yang awalnya belum tercatat dan masih dikuasai pihak lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKAD Dr A Taufikurohman melalui Kabid Aset BPKAD Jhon Raharja usai pertemuan dengan Pemdes Desa Sangkanurip dan BPD, terkait Penyelesaian Aset Bermasalah Tanah Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang Berlokasi Di Blok Tegal Sema Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar, di aula balai desa setempat, kemarin.
BACA JUGA:Wahyu Nugroho Siap Berlaga di R3 bLU cRU European Cup Czech Republic
Menurut Jhon, tanah Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Kuningan yang berlokasi di Blok Tegal Sema Desa Sangkanurip seluas 30.000 M² tersebut, awalnya merupakan tanah bengkok yang telah dilepaskan haknya dengan cara pembelian, berdasarkan Keputusan Musyawarah Desa tanggal 12 Agustus 1975, yang disahkan oleh Bupati Kuningan, tanggal 5 Maret 1976, Nomor 264/Pem.Ud/III/E/76. Saat ini diatas tanah tersebut berdiri bangunan yang digunakan Pusat Penyuluhan Pertanian (P3).
BACA JUGA:Gelar Fazzio Youth Project di Seluruh Indonesia, Yamaha Rangkul Para Generasi Muda
“Tanah seluas 3 ha itu secara de jure dan de facto tanah tersebut milik pemda, mengenai pemanfaatan seluas 1 ha untuk dikerjasamakan, kami persilahkan asal ada target sewa karena itu profit,” ujarnya
Dalam mengamankan aset lahan, ada beberapa cara dilakukan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Seperti pengamanan administrasi, pengamanan fisik, serta pengamanan hukum. Pengamanan administrasi dijelaskan kata Jon, aset mesti tercatat dalam daftar inventaris.
BACA JUGA:Bintang Wanita
"Pengamanan aset itu. Satu pengamanan secara administrasi, barangnya harus dicatat dalam inventaris. Kemudian pengamanan fisik. Pengamanan fisik ini contonya membuat patok (tanah), pagar dan plang nama. Dan kemudian pengamanan hukum. Pengamanan hukum ini baru sertifikat (tanah)," jelas Jon.
Lebih jauh diungkapkan Jhon, dalam penyelesaian aset bermasalah khususnya tanah hak pakai Pemerintah Kabupaten Kuningan, yang berada di Blok Tegal Sema Desa Sangkanurip, perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan pendekatan secara persuasif kepada Pemerintahan Desa dan BPD Sangkanurip agar Pemerintahan Desa dapat menerbitkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut.
BACA JUGA:Rekaman CCTV Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Beredar, Berikut Tanggapan Irjen Dedi
“Oleh karena itu jangan menyudutkan kepala Desa, karena siapapun kepala desanya akan melakukan hal yang sama, karena kita akan massif menyelesaikan masalah tanah tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan Jhon, BPKAD melalui bidang aset sesuai regulasi dan tupoksinya, berkomitmen mewujudkan akuntabilitas data aset meliputi kesesuaian antara administrasi dan fisik barang, melalui peningkatan pengelolaan barang milik daerah/aset yang akurat dan akuntabel melalui up grading aplikasi teknologi informasi siklus barang milik daerah.
“Hal ini adalah bentuk inovasi dalam menyajikan database aset yang akurat, akuntabel melalui digitalisasi data aset sebagai pengamanan adminstrasi dalam bentuk data elektronik,” tambahnya
BACA JUGA:Buka GIIAS 2022, Airlangga: Insentif Pemerintah Disambut Positif Lewat Mobil Listrik