Menurut pria yang juga pernah menjabat ketua DPD PAN periode 2005-2010 ini menerangkan, hasil dari audiensi itu ketiga orang ingin menjual aset DPD PAN, yang memang bersertifikat atas nama tiga orang itu.
"Iya tentu saya sebagai sekretaris DPD bersama ketua dan jajaran pengurus. Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena partai ini berjenjang ada DPW, DPP, tapi kalau keputusan sendiri ini kami takut salah dan kami juga sudah konsultasi kepada DPP ketua umum kita," terangnya.
Ditambahkan Toto, ke depan sertifikat kepemilikan akan dibalik namakan atas nama Yayasan Amanah.
"Permasalahan ini kami langsung serahkan sepenuhnya ke DPW, dan melakukan konsultasi kepada DPW untuk mengundang kami KSB atau Fraksi sehingga dilakukan musyawarah di sana," sambungnya.
BACA JUGA:Bisa Dicoba, Pemandian Air Panas Ciniru, Berkhasiat Sembuhkan Penyakit
Melalui musyawarah di DPW, Toto menyampaikan nantinya untuk mencapai mufakat bersama pihak penggugat (Nining Kurnia, red). Artinya DPW juga tidak menginginkan adanya transaksi jual beli.
"Karena di sini aset bukan hanya milik Bu Nining saja. Sebelumnya kantor belum megah, tapi pas waktu Ketua Pak Udin dilakukan renovasi Kantor DPD PAN, jadi asetnya Pak Udin ada sehingga Kantor DPD PAN saat ini megah dan tidak ada aset jual beli," ujarnya.
Karena pertimbangan itu, Toto menuturkan, tentu DPD dan DPW akhirnya mengambil keputusan kompensasi sebesar Rp700 juta finalisasi di sana, pada saat di sana ini dibebankan kepada fraksi, dan belum ada titik terang bagaimana dari DPP.
Dijelaskan Toto, dirinya sebagai petugas partai saat itu menerima keputusan DPP. Dan sebelumnya Nining sendiri merasa keberatan dengan kompensasi Rp700 juta.
BACA JUGA:97 Peserta Ramaikan Pameran Pembangunan
"Artinya kami konsultasi kembali kepada DPW, dan DPW akhirnya memutuskan kompensasi itu akan dibebankan 50-50, dari total Rp700 juta," tambah Toto.
Atas hasil konsultasi tersebut, maka dibuatkan berita acara mengenai beban pembayaran kompensasi yang dibagi dua.
"50% dari fraksi dan 50% dari DPW dan dibuatkan berita acara dimulai dari bulan Juni berakhir bulan Desember," tuturnya.
Namun dalam perjalanan, muncullah pemasangan spanduk sekretariat DPD PAN akan dijual oleh Nining.
BACA JUGA:Harga BBM Resmi Naik, 3 Jenis Bantuan Pemerintah Digulirkan
Menurut Toto, tindakan tersebut sangat disayangkan dilakukan oleh seorang kader profesional yang pernah menjadi anggota DPRD dua periode itu.