Polemik Nikah Siri di Desa Cibinuang, DPMD: Warga Minta Mundur, Kades Minta Dimaafkan

Rabu 07-09-2022,10:03 WIB
Reporter : Alehandro Malik
Editor : Asep Kurnia

Kedua, antara kades dengan masyarakat harus ada islah, karena apa yang dilakukan oleh kades memang salah. 

Tapi menurut Faruk, salahnya itu tidak masuk ranah pidana, dari kesalahan tersebut diharapkan ada islah serta memberikan kesempatan kepada kades untuk memperbaiki diri.

“Silakan dibuat komitmen, antara kades dengan masyarakat, ketika pak kades bisa berubah dan masyarakat bisa menerima kembali berarti klir," ujarnya.

Diungkapkan Faruk, jika tidak ada titik temu antara masyarakat dan Kades Cibinuang, serta tetap meminta kades mundur dari jabatannya, pihaknya tidak serta merta mengabulkan. 

BACA JUGA:Elf Mogok Beroperasi, Ratusan Pelajar Diangkut Mobil Patroli Polisi dan Dishub Kuningan

Pasalnya, hal itu butuh proses, waktu, audit dan investigasi, untuk menentukan kadar kesalahan kades serta kadar hukuman yang akan diberikan.

“Ada peraturan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang kades, sanksi terberatnya adalah pemberhentian. Pasal 30 UU No 26 tahun 2014 mengatakan, kepala desa yang melanggar larangan, diberikan sanksi, baik teguran tertulis ataupun lisan. Di pasal selanjutnya apabila teguran tertulis dan lisan tidak diindahkan bisa diberhentikan permanen,” terangnya.

Ditambahkan Faruk, dalam pertemuan tadi hanya sebatas menampung dari kedua pihak secara terpisah. 

Setelah ini diagendakan mempertemukan kedua pihak, untuk selanjutnya akan ada mediasi dengan beberapa komponen masyarakat untuk mencari titik temu.

BACA JUGA:Belum Ada Kenaikan Tarif, Sopir Elf Pilih Mogok

“Dalam pertemuan tadi, Kepala Desa Cibinuang Karno, menyampaikan kaitan soal rumah tangga menjadi ranah pribadi. Selanjutnya yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf dan mohon agar diberi kesempatan untuk berkomitmen dalam memperbaiki diri,” ucap Faruk.

Camat Kuningan Didin Bahrudin menambahkan, pertemuan kedua belah pihak ini untuk meluruskan terkait beredarnya informasi yang berbeda-beda di masyarakat. 

“Dalam pertemuan dengan Pak Kades, kami sampaikan saran dan masukan dari BPD, LPM kepada pak kades, kami dari kecamatan ingin segera permasalahan ini cepat selesai sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu akibat permasalahan ini,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata Didin, pihaknya akan kembali mengundang kedua belah pihak berikut istri dari kades, supaya permasalahan ini cepat selesai dan tidak berkepanjangan karena imbasnya kepada roda pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Mulai Berdampak, Cabai Merah di Pasar Kepuh Kuningan Ikut Naik

“Saat ini mendekati kepada perubahan anggaran, LPJ Anggaran dan perencanaan anggaran untuk tahun depan, kami tidak ingin itu semua terganggu dan roda pemerintahan di desa tetap berjalan,” harapnya.*

Kategori :