Kemudian, proses penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam Tanggal 28-30 September 2022.
Namun jika ditanggal yang sidah ditetapkan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen belum terpenuhi, maka pendaftaran akan diperpanjang.
“Pendaftaran akan diperpanjang hingga tanggal 8 Oktober 2022,” kata Ikhsan.
Ditegaskan Ikhsan, pendaftaran Panwascam dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya alias gratis.
BACA JUGA:Sekda Kuningan Ajak Pemilih Pemula Terlibat dalam Pemilu 2024
Adapun dalam proses seleksi, calon anggota Panwascam akan menjalani tiga tahapan seleksi.
Tiga tahapan tersebut diantaranya, pemeriksaan berkas administrasi, tes tertulis dan tes wawancara.
“Pokja juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar,” imbuhnya.
Perlu diketahui, syarat mengikuti seleksi Panwascam harus WNI, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
BACA JUGA:Perkembangan Dugaan Penyelewengan Dana BPNT di Desa Kalimanggis Kulon, 4 Bulan Mandek
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas.
Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik.
“Untuk keterangan lebih jelas bisa mengunjungi laman resmi Bawaslu Kabupaten Kuningan maupun akun media sosialnya,” pungkasnya.*