2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,
BACA JUGA:Sepeda Motor Adu Bagong di Cigugur, Dua Pengendara Tewas
BACA JUGA:Hendak Tawuran, Anggota Geng Motor Enjoy Barat 087 Cirebon, Diamankan anggota Polresta Cirebon
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak Menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
BACA JUGA:Juara Lomba, Ayam Pelung Bisa Terjual 70 Juta
Itulah beberapa pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. *