Halo Warga Kuningan, Ini Pelanggaran yang Disasar di Operasi Zebra Lodaya 2022

Senin 03-10-2022,14:15 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,

BACA JUGA:Sepeda Motor Adu Bagong di Cigugur, Dua Pengendara Tewas

BACA JUGA:Hendak Tawuran, Anggota Geng Motor Enjoy Barat 087 Cirebon, Diamankan anggota Polresta Cirebon

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak Menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan

BACA JUGA:Juara Lomba, Ayam Pelung Bisa Terjual 70 Juta

BACA JUGA:Menko Airlangga: Punya Craftsmanship yang Kuat, Modifikator Mobil Indonesia juga Miliki Pasar yang Besar di Lu

Itulah beberapa pelanggaran yang disasar selama Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. *

Kategori :