"Kemudian korban sempat berusaha menarik jaket pelaku, namun kalah cepat hingga akhirnya terjatuh dan terseret hingga beberapa meter," ungkap Hafid.
BACA JUGA:Makanan Sehat Ampuh Mengusir Flu, Cocok Disantap di Musim Hujan
BACA JUGA:Lokasi Jalan Lingkar Timur-Selatan, Penghubung Ancaran ke Kadugede
Korban Subandi pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polsek Garawangi yang kemudian dilimpahkan ke penyidik Polres Kuningan.
Berbekal informasi dari korban yang mengenali ciri-ciri fisik pelaku, lanjut Hafid, pihaknya berhasil menelusuri keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan.
"Sehari setelah pelaporan, kami mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah pacarnya di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Karangkancana," beber Hafid.
Kemudian, tambahnya, kami lakukan penyergapan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti motor hasil rampasan ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Penyebab Proyek Jalan Lingkar Timur-Selatan Gagal Dibangun, Ketua Komisi III Angkat Bicara
BACA JUGA:Sukses Sosialisasi Pemilu 2024, Bupati Kuningan Diganjar Penghargaan KPU Provinsi Jawa Barat
Mengejutkan, lanjut Hafid, saat dalam pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh informasi salah satu tersangka berinisial AA merupakan DPO kasus dugaan pencabulan dengan korbannya seorang bocah SD berusia 12 tahun.
"Awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan interogasi mendalam akhirnya AA mengakui perbuatan bejat tersebut," jelas Hafid.
Dalam aksi pencabulan tersebut, memang tidak sampai terjadi persetubuhan karena korban menolak dan menangis.
Namun jelas Hafid, perbuatan pelaku yang menyentuh bagian sensitif korban yang masih di bawah umur adalah perbuatan cabul dan melanggar hukum.
BACA JUGA:Hujan Deras, Empat Lokasi di Kuningan Longsor, Berpotensi Terjadi Susulan
Atas perbuatan tersebut, Hafid mengatakan, pelaku AA dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal lima miliar rupiah.*