RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN - Ancaman hukuman 8 tahun penjara menanti Am (39) tersangka penipuan dengan modus investasi bodong. Warga Desa Parung, Kecamatan Darma, Kuningan itu dijerat pasal berlapis.
Akibat ulahnya, sebanyak 23 warga menjadi korban. Dari aksinya memperdayai para korban, Am sukses meraup uang sebesar Rp3,1 miliar. Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar eksposenya mengungkapkan, kasus dugaan penipuan dengan modus investasi bodong tersebut telah memakan korban 23 orang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengajak kerjasama bisnis di bidang katering.
BACA JUGA:Siswanya Nyaris Diculik, Begini Reaksi Kepala SDN 3 Cipedes Pelaku Am menjalankan aksi ini sejak bulan Agustus 2022 lalu. Awalnya pelaku mengajak beberapa korbannya untuk join atau kerjasama usaha katering karena mendapat orderan besar untuk hajatan.
"Tersangka mengajak beberapa korbannya untuk menanamkan modal. Dengan iming-iming keuntungan Rp 800.000 dibayarkan setiap satu minggu," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hafidz Firmansyah.