RADARKUNINGAN.COM, KUNINGAN- Polres Kuningan menggelar pelatihan keterampilan dan etika pelayanan publik serta kemampuan komunikasi dalam berinteraksi melalui Media Digital bagi Anggota Polri. Kegiatan tersebut berlangsung hari Rabu 8 Februari 2023.
Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Nana Suhendra, Subkoor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media Bidang IKP. Nana membahas pengelolaan berita foto sebagai informasi publik yang disampaikan melalui media sosial. Sehingga berdampak pada pelayanan publik. Dan ada juga pemateri dari BJB, Tito Syarif Santosa dengan pembahasan Etika Pelayanan Publik. BACA JUGA:4 Pemilik SPBU di Kuningan, Ada Nama Mantan Manajer Persija Jakarta Nana mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari setiap Badan Publik. Badan Publik, yaitu sebagai lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD. Untuk itu,Badan Publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang akurat dan benar. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien. "Sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Salah satu Informasi tersebut bisa melalui berita foto yang dimuat di media sosial," ujar Nana. Dengan adanya berita tersebut akan membangun citra lembaga. Dan timbulnya kesadaran dari masyarakat, ketika foto berita tersebut memuat terkait pemberitahuan, ajakan, himbauan, peringatan, layanan dan lainnya. BACA JUGA:INI DIA, Tugas Pansus Gagal Bayar Usulan Fraksi DPRD Kuningan “Untuk berita foto, misalnya ketika kita mengambil foto kegiatan yang dilakukan oleh Polres Kuningan harus memperhatikan nilai berita (News Values), sehingga layak muat ( fit to print), layak siar ( fit to broadcast), atau layak posting ( fit to post). Adapun nilai berita, seperti aktual, yaitu peristiwa baru, hal baru, akan dan baru saja terjadi, atau hangat," jelas pria bertubuh subur itu. Kemudian faktual, yaitu benar-benar terjadi. Penting, yaitu untuk diketahui publik atau menyangkut kepentingan umum atau menyangkut orang penting. Dan menarik, yaitu bisa menimbulkan perhatian, rasa ingin tahu atau penasaran. Sementara foto juga harus memiliki unsur berita. Diantaranya Apa (What) yang terjadi, peristiwa apa, melakukan apa, mengadakan apa, bicara apa, menyelenggarakan apa. Siapa (Who) pelaku atau orang yang terlibat dalam kejadian itu, siapa yang melakukan, siapa yang mengadakan. Kenapa (Why) hal itu terjadi, latar belakang, tujuan, atau penyebab kejadian, mengapa diadakan, mengapa bicara begitu. BACA JUGA:JANGAN KAGET! Ada OTT di Kuningan, Terjadi di Tiga Lokasi Dalam Sehari “Selain itu ada, Kapan (When) kejadiannya, unsur waktu (hari, tanggal, bulan, tahun, jam, berapa lama. Dimana (Where) terjadinya, tempat kejadian, lokasi acara, dan Bagaimana (How) proses kejadiannya, detail, rincian, kronologi, schedule, rundown, suasana, bagaimana prosesnya, ada apa saja,” papar Nana. Dalam pengelolaan media sosial, Nana menuturkan pengelola harus mempunyai etika. Seperti menggunakan medsos secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI. Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perturan perundang-undangan. Kasi Humas Polres Kuningan Ipda Endar Kuswanadi mengungkapkan, pelatihan ini merupakan langkah Polres Kuningan untuk meningkatkan keterampilan personel. Terutama dalam hal pelayanan publik dan komunikasi digital. "Kami berharap personel yang mengikuti pelatihan ini dapat menerapkannya dalam tugas sehari-hari. Terutama dalam hal pelayanan publik di era digital," harap Endar. (*)