BIADAB, Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, YH Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Kamis 18-05-2023,16:04 WIB
Reporter : Muhammad Taufik
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Seorang pria berinisial YH (42) warga Kuningan harus berurusan dengan hukum karena perbuatan bejat mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar.

  Parahnya, perbuatan tak senonoh tersebut sudah berlangsung hampir dua tahun hingga akhirnya korban mengalami trauma dan melaporkan pengalaman pahitnya tersebut kepada sang ibu.   BACA JUGA:Program JKN-KIS Tembus 92,7 Persen, Sekda Kuningan Angkat Jempol untuk 4 Kepala Dinas   BACA JUGA:Bidik Wisatawan Mancanegara ke Kuningan, Kadisporapar: Berkat Ada Penerbangan Internasional dari Kertajati   Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, pengungkapan kasus cabul tersebut atas dasar laporan orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban cabul suaminya tersebut.   Ini diketahui orang tua korban saat mendapat kunjungan dari guru di sekolah anaknya yang melaporkan perubahan sikap korban yang kerap murung dan selalu menangis. Atas laporan gurunya tersebut, kemudian sang ibu membujuk korban untuk mau menceritakan apa yang terjadi.   BACA JUGA:Warga Kuningan Mau Hiling ke Malaysia? Cukup Terbang dari Bandara Kertajati Majalengka, Ada AirAsia   BACA JUGA:Wagub Uu: Petani Jawa Barat Berkurang 5 Persen Setiap Tahun   "Setelah beberapa kali dirayu, akhirnya korban mau bercerita tentang pengalaman buruknya bahwa dia telah menjadi korban rudapaksa ayah tirinya," papar Willy didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo dalam gelar ekspose di Mapolres, kemarin. Dari keterangan korban, lanjut Willy, perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah saat sang ibu sedang pergi. Parahnya, aksi cabul ayah tiri ini sudah berlangsung dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 7 SMP. Menurut Kapolres, korban mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya selama dua tahun hingga menimbulkan trauma psikis yang mendalam.    BACA JUGA:35 Desa Wisata di Jawa Barat Raih Anugerah, Tak Ada Nama Desa dari Kabupaten Kuningan   BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi   "Kondisi ini menimbulkan perubahan perilaku korban yang tadinya ceria menjadi pemurung dan kerap menangis. Hingga akhirnya diketahui gurunya di sekolah dan dilaporkan kepada orang tua korban. Hingga akhirnya korban pun mau bercerita dan kasus ini pun terbongkar," sebut Willy. Sebelum ditangkap, imbuh Willy, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan selama tiga bulan. Akan tetapi, dia akhirnya bisa diringkus polisi saat kembali ke Kabupaten Kuningan.   BACA JUGA:Rajin Inovasi, Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin'   BACA JUGA:Hadiri Kemah Bakti di Buper Sidomba Kuningan, Ratusan Siswa MA Histeris Sambut Rokhmat Ardiyan "Tersangka sempat melarikan diri, kurang lebih tiga bulan ke wilayah Kalimantan. Namun berkat upaya yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kuningan, pelaku berhasil diamankan," jelas Willy. Akibat tindakan bejatnya itu, YH dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 17/2016 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Selain itu, pelaku juga terancam denda sebesar Rp5 miliar.    "Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Salah satunya sebuah celana panjang berwarna biru yang sempat dikenakan korban," pungkas Kapolres. (Taufik)
Tags : #unit ppa #satreskrim #rudapaksa #Polres Kuningan #perlindungan anak #ditangkap #cabul #berita terkini #ayah tiri #anak tiri
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini