KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Seorang pria berinisial YH (42) warga Kuningan harus berurusan dengan hukum karena perbuatan bejat mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar.
BIADAB, Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri, YH Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kamis 18-05-2023,16:04 WIB
Editor : Agus Sugiarto
Kategori :