KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Aksi unjuk rasa kepala desa ke Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan beberapa waktu lalu, akhirnya membuahkan hasil.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang 9 tahun dan bisa dipilih dua kali. Keputusan Baleg DPR RI itu diumumkan Jumat 23 Juni 2023.
BACA JUGA:Pabrik Krupuk di Desa Jagara Kuningan Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Ratusan Juta Rupiah
Keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, ditanggapi beragam oleh kepala desa di Kabupaten Kuningan. Umumnya, para kepala desa tak mempermasalahkan masa jabatan.