Kepala SKPD Bisa Diusulkan Jadi Pj Bupati Kuningan, Dede Sembada; Wewenang Penunjukan Pj di Tangan Mendagri

Senin 03-07-2023,11:46 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto
  BACA JUGA:Sakit, Satu Jamaah Haji Asal Kuningan Wafat di Tanah Suci, Kelompok Terbang 11 Pulang Tanggal 11 Juli   Hal ini dipaparkan Dede Sembada,  Anggota DPRD Kuningan dari PDI Perjuangan. Desem, panggilan akrabnya menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, penjabat harus berasal PNS karir dan menjabat Jabatan Tinggi Pratama atau JPT.    "Jika melihat aturan dalam Permendagri Nomor 04 Tahun 2023, tidak ada kata-kata seorang yang diusulkan untuk Pj Bupati adalah pejabat Eselon IIa atau IIb. Di Permendagri hanya disebutkan harus PNS karir dan JPT. Artinya, Eselon IIb juga berhak untuk diusulkan ke Mendagri sebagai calon Pj Bupati," terang Desem, Senin 3 Juli 2023.    BACA JUGA:Jadi Orator di Malam Kebudayaan, H Rokhmat Ardiyan Ingatkan Masyarakat Kuningan Soal Bahaya Narkoba   BACA JUGA:Meriah di Momen Kejuaraan Dunia, bLU cRU Fans Experience Berikan Pengalaman Istimewa di MXGP Sumbawa   Karena itu, kata Desem, selain Sekda, para kepala SKPD di lingkup Pemkab Kuningan pun berpeluang untuk diusulkan. Sebab, semua kepala SKPD adalah PNS karir dan sudah JPT. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada juga yang diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Penjabat Bupati.   "Pak Taufik Rohman (Kepala BPKAD), Pak Uca Somantri (Kepala Disdikbud), Pak Ukas Suharfaputra (Asda II) dan seluruh pejabat Eselon IIb lainnya yang ada di Pemkab Kuningan mempunyai peluang yang sama untuk diusulkan," jelas politisi yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Kuningan tersebut.   Selain kepala SKPD, Sekda H Dian Rachmat Yanuar sendiri sangat berpeluang menjadi Pj Bupati. Selain PNS karir dan JPT, Dian juga adalah pejabat senior di Kabupaten Kuningan. "Ya Pak Sekda Dian kan pejabat senior, sehingga peluangnya juga terbuka," sebut Desem.   BACA JUGA:Potong Dua Ekor Sapi, Ketua LKKS Kuningan Hj Ika Acep Purnama Bagikan Ratusan Kilogram Daging Kurban   BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Optimis Kembali Raih Juara di R3 bLU cRU European Championship di Donington Park Inggris   Masih kata Desem, di Permendagri juga disebutkan bahwa ada 9 nama yang berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati. Rinciannya, daerah mendapat jatah pengusulan tiga nama yang berasal dari PNS karir dan berstatus JPT.   Kemudian pihak provinsi juga mempunyai hak mengusulkan tiga nama dan tiga nama lainnya diajukan oleh Kemendagri    "Totalnya harus 9 nama yang harus diusulkan ke Kemendagri. Nah, siapa saja yang nantinya akan ditunjuk sebagai Pj Bupati dari 9 nama yang diusulkan, itu sepenuhnya kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Daerah, provinsi dan Kemendagri hanya mengusulkan saja," beber mantan Wakil Bupati Kuningan tersebut.   BACA JUGA:Bikin Bangga, Tim Ekspedisi Saka Kencana dan Forum Genre Sukses Kibarkan Bendera Harganas di Puncak Ciremai   BACA JUGA:Desa Legok Kuningan Catat Rekor Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha, 5 Sapi dan 78 Ekor Kambing Dipotong   Ditanya apakah DPRD Kuningan sudah mulai membahas siapa saja pejabat Eselon II yang akan diusulkan untuk Pj Bupati, Desem menjawab, hingga saat ini belum ada pembahasan.   "Belum .. belum ada pembahasan soal itu. Mungkin nanti dibahasnya. Jadi sekarang tunggu saja ya," ujar Desem. (Agus)

 

Tags : #sekda dian #pj bupati #pemkab kuningan #kemendagri #eselon 2 #dprd kuningan #calon pj #bupati kuningan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini