Selain itu, pihaknya mengamankan 3 tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Ada 2 tersangka inisial I dan D yang dilakukan pengamanan di Desa Garajati, Kecamatan Ciwaru, Kuningan.
Barang bukti yang diamankan dari 2 tersangka ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia menyebut, jika barang haram yang dimiliki para tersangka didapat dari wilayah Jakarta. Yakni dikirim melalui paket yang diantar dengan menggunakan kendaraan bus.
“Adapun 1 tersangka lagi untuk kasus sabu berinisial M yang berhasil diamankan petugas. Jadi tersangka M ini adalah bandar di wilayah Cidahu, ditangkap petugas saat hendak mengirimkan sabu-sabu,” sebut dia. (Agus)