RADARKUNINGAN.COM - Laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung telah memasuki tahap penyidikan yang serius. Bahkan, Bareskrim Polri telah memanggil dan memeriksa sebanyak 17 orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dalam proses penyidikan tersebut.
“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan pers di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (31/10).
BACA JUGA:Kondisi Terkini Kasus Pesta Miras Oplosan di Subang yang Menyebabkan 11 Orang Korban Meninggal Dunia
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan yang lebih mendalam. Pada tanggal 17 Oktober 2023, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterbitkan oleh penyidik dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.
Djuhandhani menjelaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam kasus ini. Setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut, tim akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.
BACA JUGA:CUMA 1,5 JAM! Rata-rata Waktu Tempuh ke Bandara Kertajati dari Berbagai Daerah di Jawa Barat
Selanjutnya, tim penyidik akan dikirim ke beberapa Polda di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, dan Polda Metro Jaya. Wilayah-wilayah tersebut merupakan tempat penerimaan laporan polisi terhadap Rocky Gerung.
Tim yang turun ke polda-polda ini, kata Djuhandhani, akan melengkapi bukti-bukti dan melakukan penyidikan yang disesuaikan dengan hasil penyidikan di Bareskrim.
Djuhandhani menjelaskan bahwa tim penyidikan ini terdiri dari penyidik dari beberapa Polda yang disebutkan sebelumnya, yang akan berkolaborasi dalam satu tim penyidikan.
Selanjutnya, Djuhandhani merencanakan bahwa minggu depan, koordinasi akan dilakukan antara penyidikan di Bareskrim Polri dengan penyidikan di beberapa Polda tersebut. Selain itu, tim juga akan mencari ahli-ahli di wilayah setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, status Rocky Gerung sebagai terlapor akan dipanggil secara resmi setelah penyidik mengumpulkan hasil penyidikan dari para saksi. Dalam kasus ini, Polri telah menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan Bareskrim.
BACA JUGA:Bupati Kuningan Meminta Penggunaan Bandara Kertajati dalam Perjalanan Menggunakan Pesawat Terbang