Ciri Pinjol yang Bisa Bikin Kamu Mendadak Bangkrut hingga Jual Rumah, Waspadalah!

Minggu 05-11-2023,11:47 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

RADARKUNINGAN.COM - Butuh uang mendesak dan ingin mengajukan pinjaman online atau pinjol? Perhatikan 4 hal ini, bila tidak mau berujung sengsara.

Calon pengguna memang harus mengenali ciri pinjol yang bisa membuat nasabah terlilit masalah, lantaran bunga kian bengkak dan biaya layanan tak masuk akal.

Sembarangan memilih platform pinjaman apalagi pinjol ilegal justru akan membuat masalah semakin besar.

Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mewanti-wanti masyarakat termasuk merilis informasil pinjol legal dan ilegal.

BACA JUGA:3 Gerakan Olahraga yang Bisa Membantu Mengecilkan Perut

Kendati demikian, masih banyak saja masyarakat yang terjebak dan menjadi korban lilitan utang.

Pasalnya, pinjol bermasalah seringkali menerapkan sistem biaya layanan yang tinggi. Mereka menyamarkan bunga cicilan dan membebani nasabah dendgan biaya tertentu.

Nah karena itu, mari kenali ciri pinjol yang bisa membuat nasabah terlilit utang bahkan sampai bangkrut:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sehingga sudah pasti dalam menjalankan operasional dan bisnisnya tanpa pengawasan.

BACA JUGA:Coba Tebak, Siapa yang Akan Ditunjuk Jadi Pj Bupati Kuningan, Usulan Ketua Dewan atau Pejabat Kemendagri?

Bila anda butuh uang mendesak, jangan sekali-kali mencoba pinjol ilegal. Sebab, kebutuhan mendesak tersebut justru bakal menjadi pintu masuk dari masalah yang lebih besar.

Pastikan dulu pinjol yang akan Anda gunakan terdaftar di OJK dan pelajari dendgan seksama.

2. Bunga dan Biaya Layanan Tinggi

Seringkali pinjaman online memberikan iming-iming berupa bunga rendah. Tetapi mereka menggunakan sistem biaya layanan yang tinggi.

Kategori :