Ciri Pinjol yang Bisa Bikin Kamu Mendadak Bangkrut hingga Jual Rumah, Waspadalah!

Minggu 05-11-2023,11:47 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Imbasnya, pokok cicilan berikut bunga dan biaya layanan yang harus dibayar sudah tidak masuk akal.

BACA JUGA:5 Jenis Kopi yang Cocok Dikonsumsi untuk Proses Menurunkan Berat Badan

Bahkan dari beberapa kasus yang terjadi, nasabah harus membayar lebih dari 2 kali lipat dari dana yang dipinjam.

3. Teror Penagihan

Sudah banyak kasus penagihan oleh pinjol yang melibatkan debt collector. Bahkan seringkali cara yang dipakai tidak sesuai dengan ketentuan.

Misalnya menebar ancaman, melakukan intimidasi, hingga pelecehan. Sehingga nasabah semakin tertekan.

Yang membuat ngeri, seringkali debt collector menyebar data nasabah dan membuat grup WhatsApp untuk mempermalukan.

BACA JUGA:Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi, Timbangan Langsung Turun

Tentu yang seperti ini akan sangat mengerikan, serta merusak nama baik dari nasabah itu sendiri.

4. Aplikasi Tidak Terpercaya

Meski berstatus ilegal, tetapi pinjol juga menggunakan website maupun aplikasi. Dari tampilan dan cara penggunaannya, bisa dinilai sendiri bahwa seringkali terlihat tidak profesional.

Misalnya dari segi penulisan yang tidak jelas, desain tidak baik dan informsai tidak benar-benar lengkap.

Bila menemukan yang seperti ini, tentu nasabah harus berhati-hati dan langsung membatalkan niat untuk mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Inilah Kafe di Palutungan Kuningan yang Cozy dan Aesthetic Bernuansa Alam

Pinjaman online yang sah, tentu memiliki perusahaan dan alamat kantor yang jelas. Kemudian memiliki layanan pelanggan.

Kesimpulan

Kategori :