Itulah 4 ciri pinjol yang berpotensi menimbulkan masalah bagi Anda selaku nasabah. Bila menemukan yang demikian, sebaiknya segera hindari.
Pinjol yang resmi pastinya akan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian memiliki ketentuan dalam penetapan bunga dan biaya layanan.
Hindari menggunakan pinjaman online dengan bunga tinggi dan biaya layanan tidak masuk akal.
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Baru di Palutungan Kuningan untuk Liburan Akhir Pekan
OJK juga sudah memiliki layanan pengaduan mengenai pinjol ilegal lewat OJK Sinar. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengajukan pelaporan.
Nah demikian ciri pinjol yang bisa bikin kamu bangkrut mendadak dan terjerat utang besar, semoga bermanfaat. (*)