4 Pinjol Ini Bisa Bikin Kamu Bangkrut Terlilit Hutang Menggunung, Jangan Coba-coba, Waspadalah!

Minggu 05-11-2023,11:54 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BACA JUGA:Coba Tebak, Siapa yang Akan Ditunjuk Jadi Pj Bupati Kuningan, Usulan Ketua Dewan atau Pejabat Kemendagri?

Imbasnya, pokok cicilan berikut bunga dan biaya layanan yang harus dibayar sudah tidak masuk akal.

Bahkan dari beberapa kasus yang terjadi, nasabah harus membayar lebih dari 2 kali lipat dari dana yang dipinjam.

2. Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal sudah pasti tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sehingga sudah pasti dalam menjalankan operasional dan bisnisnya tanpa pengawasan.

Bila anda butuh uang mendesak, jangan sekali-kali mencoba pinjol ilegal. Sebab, kebutuhan mendesak tersebut justru bakal menjadi pintu masuk dari masalah yang lebih besar.

BACA JUGA:5 Jenis Kopi yang Cocok Dikonsumsi untuk Proses Menurunkan Berat Badan

Pastikan dulu pinjol yang akan Anda gunakan terdaftar di OJK dan pelajari dendgan seksama.

3. Aplikasi Tidak Terpercaya

Meski berstatus ilegal, tetapi pinjol juga menggunakan website maupun aplikasi. Dari tampilan dan cara penggunaannya, bisa dinilai sendiri bahwa seringkali terlihat tidak profesional.

Misalnya dari segi penulisan yang tidak jelas, desain tidak baik dan informsai tidak benar-benar lengkap.

Bila menemukan yang seperti ini, tentu nasabah harus berhati-hati dan langsung membatalkan niat untuk mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Cara Menurunkan Berat Badan dengan Minum Kopi, Timbangan Langsung Turun

Pinjaman online yang sah, tentu memiliki perusahaan dan alamat kantor yang jelas. Kemudian memiliki layanan pelanggan.

4. Teror Penagihan

Sudah banyak kasus penagihan oleh pinjol yang melibatkan debt collector. Bahkan seringkali cara yang dipakai tidak sesuai dengan ketentuan.

Kategori :