NGERI! Ibu Rumah Tangga Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Langsung Punya Utang, Bunga 100 Persen

NGERI! Ibu Rumah Tangga Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Langsung Punya Utang, Bunga 100 Persen

Seorang ibu rumah tangga tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal dan harus mengembalikan pinjaman dengan bunga 100 persen.-Foto via Freepik/Skata - Tangkapan layar/Diolah-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Seorang ibu rumah tangga menjadi korban pinjol ilegal saat nomor rekening Bank BCA miliknya, tiba-tiba ditransfer dengan nominal 2,3 juta.

Transfer dari salah satu pinjaman online ilegal tersebut tidak disadari oleh yang bersangkutan. Hingga ibu rumah tangga kelahiran Kabupaten Kuningan itu, menerima telepon dari debt collector (DC).

Dia diminta segera melakukan pelunasan pinjaman online dengan limit waktu 7 hari. Padahal, ibu rumah tangga berinisial In (37) tersebut sama sekali tidak pernah mengajukan kredit ataupun pinjaman online.

“Saya ditelepon jam setengah 12 malam. Mendadak diminta membayar utang pinjaman, dikasih waktu 7 hari,” kata In, kepada radarkuningan.com, Jumat, 1, Maret 2024.

BACA JUGA:Tiba-tiba Ditransfer Pinjol Ilegal, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Diteror dan Diancam Debt Collector, Ngeri!

Lewat telepon itu, dirinya sudah berusaha memberikan penjelasan. Bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman online.

Bahkan tidak pernah melakukan instal aplikasi pinjaman online apapun. Namun, debt collector tersebut tidak mau mendengar penjelasannya.

DC tersebut terus menekan dan melontarkan ancaman. Sebab, sudah mengantongi nomor kontak telepon, foto hingga identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

“Saya diancam katanya identitas saya akan disebarkan. Padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman online, apalagi pinjol ilegal,” tegasnya.

BACA JUGA:5 Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam Depan Rumah, Inilah Alasannya! Diantaranya Bisa Membawa Aura Negatif

Karena rentetan telepon yang meresahkan, dirinya memutuskan segera melakukan pemblokiran rekening lewat Halo BCA.

Kemudian berkonsultasi terkait dana yang telah diterima. Pihaknya pun mengajukan pemblokiran nomor telepon ke operator telepon seluler.

“Jadi telepon saya sudah di-blokir, cuma bisa WA. Untuk WhatsApp ini, saya pakai buat menyebarkan informasi ke kontak saya, khawatir nanti identitas saya disebarkan,” tuturnya.

Atas kejadian ini, In berencana melapor ke Polres Cimahi, karena dirinya menjadi korban oleh pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: