Indramayu, RADARKUNINGAN.COM – Info terbaru rencana pembangunan Jalan Tol Kertajati – Indramayu yang sudah masuk dalam perencanaan dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Terkait dengan rencana pembangunan tersebut, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengungkapkan bahwa tim dari Kementerian PUPR sudah melakukan pra feasibility study untuk trase Jalan Tol Kertajati – Indramayu.
Rencananya, Jalan Tol Kertajati Indramayu akan memiliki panjang sekitar 46 kilometer dan terhubung ke Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali).
“Kemarin sudah pra FS dari Kementerian PUPR untuk jalan tol, insya Allah sih pecahan dari yang Bandara Kertajati,” kata Bupati Nina, saat dikonfirmasi Radar Indramayu (radarkuningan.com group), Kamis, 16, November 2023.
Dari pra-FS juga terungkap bahwa nantinya pintu tol akan berada di sekitar Kecamatan Lohbener. Sehingga memudahkan akses bagi masyarakat, logistik hingga konektivitas antara Asrama Haji Indramayu dengan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati.
Namun, belum diketahui apakah nantinya akan ada rest area atau tidak di tol sepanjang 46 kilometer yang melintasi wilayah Kabupaten Majalengka dan Indramayu itu.
“Pintunya sekitar di Lohbener, tapi ini kan baru pra FS ya, nanti kita tindaklanjuti,” kata Bupati Indramayu yang menginginkan agar dilakukan percepatan pembangunan.
Menyambut beragam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya, bupati berpesan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri.
BACA JUGA:12 Kawasan Industri Rebana Metropolitan, Didukung Akses LRT Cirebon Raya, Bandara Hingga Jalan Tol
Sebab, akan terbuka peluang bagi lapangan pekerjaan maupun lapangan usaha akibat adanya pembangunan tersebut. Termasuk kawasan industri dan investasi yang masuk ke Kabupaten Indramayu.
“Mari kita sama-sama meningkatkan sumber daya manusia untuk menjemput industri yang masuk ke Indramayu dan menjaga kondusivitas agar semua bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Seperti diketahui, pembangunan Tol Kertajati – Indramayu sudah masuk dalam perencanaan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 367/KPTS/M/2023 tanggal 17 Maret 2023.
Surat keputusan tersebut mengatur mengenai rencana umum jaringan jalan nasional tahun 2020 - 2040. Termasuk di dalamnya jalan tol dan jalan non tol.
BACA JUGA:Tol Kuningan-Cirebon Bukan Hoax, Sudah Masuk Peta Kementrian PUPR, Ini Dua Exit Tol di Kuningan