Sesuai hasil musyawarah pleno penetapan masyarakat kategori miskin atau tidak miskin ditentukan dengan by name by adress.
Kemudian bagi masyarakat Kuningan yang masuk kategori miskin merupakan calon penerima berbagai bantuan program penanggulan kemiskinan.
Baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Dana Desa, CSR dan berbagai bantuan program penanggulangan kemiskinan lainnya.
"Karena proyek perubahannya mudah diterapkan di seluruh Indonesia. Dengan proyek perubahan tersebut dapat dilihat kolaborasi penanggulangan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kabupaten Kuningan akan menghasilkan strategi penurunan kemiskinan ekstrim," sebut Deni.
Menurut Deni, dengan metode penghitungan proyek perubahan yang digagasnya melalui pengolahan data bisa saja menurunkan angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Kuningan. Dari sebelumnya 2,9 persen menjadi 1,1 persen.
"Proses pengolahan datanya menggunakan sistem yang terintegrasi dalam pengolahan data kemiskinan terpadu. Yang datanya sudah diverifikasi dan divalidasi dari mulai tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten," jelas Deni.
Verifikasi dan validasi ini melibatkan semua pihak. Seperti perangkat desa, kepala desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat, PKK, MUI, Babinsa dan juga Babinkamtibmas. Juga seluruh camat, SKPD pengampu kemiskinan, BPD, MU, Perguruan Tinggi dan juga media massa.
BACA JUGA:Raden Iip Hidajat Jadi Pj Bupati Kuningan, Begini Tanggapan Mantan Kepala Kesbangpol Kuningan
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy yang menjadi mentor Deni Hamdani dalam pelaksanaan sidang terakhir PKN tingkat I berharap, proyek perubahan bisa menjadi sumbangsih pemikiran bagi pemetintah daerah Kabupaten Kuningan.
"Terutama dalam menyelesaikan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Kuningan. Apalagi setelah lulus PKN I merupakan salah satu syarat untuk menduduki jabatan di Kementrian," ujar Nuzul Rachdy. (Agus)