KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan sudah mengamankan 7 santri yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan seorang santri.
Ke 7 orang tersebut diketahui masih satu angkatan dengan korban yang juga sama-sama santri di pondok pesantren yang berada di kawasan Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus meninggalnya santri pondok pesantren di wilayah Jalaksana.
BACA JUGA:CATAT, Tunggakan TPP ASN Segera Dilunasi Akhir Tahun, Begini Pernyataan Sekda Kuningan
“Kami masih mendalami kasus ini. Hingga saat ini, sudah ada 7 orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan. Ini masih dalam tahap proses penyelidikan awal,” kata Kapolres Kuningan saat dikonfirmasi awak media, Rabu 6 Desember 2023.
Kapolres menerangkan, dugaan penyebab santri tersebut meninggal akibat dikeroyok oleh teman-teman santri di pesantren.
Jika hal itu terbukti, maka para pelaku yang terlibat pengeroyokan akan dikenakan sanksi pidana.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 170 KUHP dengan penjara selama-lamanya 12 tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.
BACA JUGA:Sama-sama Pakai Batik, Pj Bupati Kuningan dan Sekda Dian Tampil Mesra di Acara Sertijab
“Kami masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lainnya maupun pengurus pondok pesantren tersebut. Untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut karena masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain,” papar Kapolres.
Kasus dugaan penganiayaan seorang santri di salah satu pondok pesantren ternama di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, oleh sesama teman santri mencuat.
Korban meninggal dunia usai mendapat perawatan di rumah sakit wilayah Kuningan. Kabar tersebut muncul dalam postingan akun tragedi_hk di media sosial instagram yang juga diterima radarkuningan com.
Pada akun tersebut, disebutkan inisial korban yakni H dan meninggal usai dikeroyok oleh lebih dari satu orang.
BACA JUGA:4 Larangan untuk Penjabat Bupati Kuningan, Ada Soal Mutasi hingga Pemekaran