Dari hasil penelitian mereka tersebut didapat, setidaknya ada 188 pamali yang masih berlaku di masyarakat Kasepuhan Ciptagelar.
Namun dari jumlah pamali yang banyak itu, bisa diklasifikasikan menjadi 8 saja. Yakni:
- Jangan memperjualbelikan beras
- Wanita yang sedang datang bulan tidak diperbolehkan ikut memasak di dapur imah gede.
- Tidak boleh membangun rumah tembok.
- Harus mengenakan iket bagi laki-laki.
- Harus memakai samping bagi perempuan.
- Dilarang berbicara ketika sedang menumbuk padi.
- Jangan memperjualbelikan labu.
- Jangan keluar malam dan pergi ke hutan sendirian.
Semua kapamalian yang terdapat di Kasepuhan Ciptagelar merupakan salah satu warisan para leluhur secara turun-tumurun. Warisan budaya ini harus ditaati karena telah termasuk ke dalam hukum adat.
BACA JUGA:Ini 5 Cara Kucing Mengenali Namanya, yang Bisa diajari Oleh Pemiliknya
Jika ada seorang masyarakat di kampung adat ini yang melanggar kapamalian tersebut, maka dia akan mendapat hukuman adat. Selain itu juga keyakinan hukuman terhadap dirinya sendiri dari para leluhur.
Nah, inilah kapamalian atau ketabuan yang ada dan masih dijalankan oleh masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar.
Pamali atau larangan tersebut sudah menjadi hukum adat di Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar yang berlaku turun temurun hingga sekarang. (*)