Ada 9 Kucing Liar yang Dilindungi, Dilarang untuk Dipelihara, Tersebar di Jawa, Sumatera dan Kalimantan

Jumat 19-01-2024,11:20 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

RADARKUNINGAN.COM - Kucing liar merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia. Ada 9 jenis kucing ini yang dilarang untuk dipelihara. Kucing-kucing tersebut tersebar di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan. 

Berbeda dengan kucing rumahan, 9 jenis kucing liar ini dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018. Peraturan itu berisi tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Ke-9 jenis kucing liar dilindungi terdiri dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas), Macan Dahan (Neofelis diardi), Kucing Emas (Catopuma temminckii), dan Kucing Merah (Catopuma badia).

Juga, Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus), Kucing Batu (Pardofelis marmorata), Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), dan Flat-headed cat (Prionailurus planiceps). 

BACA JUGA:5 Cara Mengusir Kucing Liar dengan Lembut, Ternyata Cukup Putar Suara Ini, Coba Deh!

Dalam sebuah webinar Fantasia dengan judul “Kucing Liar Dilindungi, Sampai Kapan Terus Terusik” terungkap keprihatinan terhadap keberadaan kucing liar.

Disebutkan, kucing liar dilindungi di Indonesia selalu mengalami ancaman setiap tahunnya. Eksistensi satwa tersebut pun terancam. 

Dalam webinar tersebut juga dibahas tentang isi penurunan populasi kucing liar dilindungi di Indonesia. Namun, isu itu belum menemukan titik terang, sehingga penurunan populasinya pun terus berlanjut hingga saat ini. 

Salah satu penyebab penurunan populasi adalah rendahnya kesadaran dari berbagai pihak akan pentingnya keberadaan kucing liar itu. Masalah-masalah yang menyebabkan penurunan populasi kucing liar masih terus terjadi.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Hiasan, Inilah 6 Kelebihan Memelihara Janda Bolong di Rumah, Ternyata Baik untuk Kesehatan Lho!

Ke-9 jenis kucing liar yang dilindungi tersebut tergolong ke dalam ordo karnivora dan famili felidae. Kucing-kucing itu hidup di hutan liar dan umumnya memiliki ciri sebagai predator. 

Dalam webinar tersebut, salah satu pembicaranya adalah Hendra Gunawan. Dia merupakan Peneliti Ahli Utama Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hendra menjelaskan, kucing liar memiliki kerangka dan anggota tubuh yang sudah dirancang sebagai pemburu. Kucing ini memiliki indera pendengaran, penglihatan, dan penciuman yang tajam. 

Selain itu, kucing-kucing itu merupakan pelari yang handal dan gesit. Mereka yang merupakan predator, akan membunuh hanya jika mereka lapar. Mereka tidak melakukan perburuan yang tidak ada manfaatnya.

BACA JUGA:5 Cara Mengusir Kucing Liar Agar Tidak Kembali tanpa Harus Berbuat Kasar, Pahami Dulu Hal yang Dibenci Kucing

Kategori :