RADARKUNINGAN.COM - Pegi Setiawan alias Egi alias Perong yang menjadi buronan kasus Vina Cirebon, sempat dirilis Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan alamat di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Ternyata saat ditangkap, Pegi Setiawan berada di Bandung sudah satu minggu. Alamat domisili yang bersangkutan juga bukan di Desa Banjarwangunan, melainkan Desa Kepompongan, Kecamatan Talun.
Lalu, bagaimana dengan DPO kasus Vina Cirebon lainnya yang masih tersisa yakni Dani dan Andi? Apakah bukan warga Desa Banjarwangunan juga?
Pemerintah Desa Banjarwangunan sempat melakukan penelusuran terkait dengan alamat pelaku pasca Polda Jabar merilis DPO.
Namun, di desa tersebut tidak ditemukan identitas yang spesifik. Pasalnya, dari penelusuran yang dilakukan, ada beberapa nama yang sama.
Kepala Desa Banjarwangunan, Sulaeman mengatakan, ada 15 nama Andi dan 9 nama Dani di wilayahnya.
"Saya sudah mengerahkan pengurus RT, RW dan perangkat desa untuk mencari," kata Sulaeman, belum lama ini.
Meski banyak ditemukan kesamaan, tetapi Sulaeman yakin yang dimaksud Polda Jabar bukan warganya.
BACA JUGA:Pendapat Peneliti: ‘Ampuh Mengusir Tikus’ Ini Dia 5 Tips Mengusir Tikus di Rumah, Bisa Kamu Coba!
Buktinya, Pegi Setiawan alias Egi. Ternyata bukan warga Desa Banjarwangunan. Meski ada 2 warga yang memiliki kesamaan nama.
"Di sini ada 2 nama Egi yakni Egi Saputra. Dua-duanya kerja di Bandung, tapi sekarang ini ada di rumahnya. Jadi Pegi Saputra itu bukan warga saya," tuturnya.
Lalu, bagaimana dengan Andi? Berdasarkan identitas yang dirilis oleh Polda Jabar, Andi sudah berusia 31 tahun saat ini.
Sementara di Desa Banjarwangunan, usianya sebagian besar sudah lebih tua. Kalaupun ada yang masih berusia muda, hanya 1 Andi.
BACA JUGA:Kucing Tiba-tiba Romantis? Inilah 3 Tanda Kucing Ungkap Terima Kasih dan Kasih Sayangnya!