Disinggung mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Zaky menekankan, calon yang resmi ditetapkan nanti, untuk mematuhi regulasi yang ada.
Dikatakannya, ASN bersangkutan diharuskan telah melampirkan surat pengunduran diri, ketika telah ditetapkan.
"ASN yang nyalon ada ada regulasinya. Harus mundur dulu ketika mendaftar. harus ada surat pengundurkan diri ketika ditetapkan. Harus sudah mengundurkan diri dan kita sedang menunggu PKPU pencalonan," pungkasnya.