Pj Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN di Pilkada, Ini Larangan yang Wajib Dipatuhi ASN

Senin 03-06-2024,18:54 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik  atau calon pasangan calon; atau menjadi tim pemenangan, konsultan atau sebutan lainnya.

Bagi bakal calon atau bakal pasangan calon. P egawai A$N dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. 

BACA JUGA:Harus Menyeberang Sungai Cisanggarung, Kisah Petani Wilanagara Kuningan Tetap ke Lahan Sawah

"Pegawai ASN yang rnencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kata wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN kepada Peiabat Pembina Kepegawaian sejak ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum," tandas Pj Bupati.

Disamping itu, pegawai ASN wajib menjaga dan menegakan netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Pegawai ASN yang melanggar poin-poin di atas dijatuhi salah satu sanksi kode etik.  Berupa sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka dan hukuman disiplin  sedang atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  (Agus)

Kategori :