KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Diam-diam Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H Raden Iip Hidajat ternyata sudah mengeluarkan surat edaran menyangkut Pilkada.
Surat Edaran (SE) Nomor 800.1 -61 7a3 BKPSDM tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kuningan.
Surat tersebut diterbitkan tanggal 22 Mei 2024 dan ditandatangan oleh Pj Bupati Kuningan, Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd.
Surat edaran itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Kuningan, Asisten Lingkup Setda dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:Pesan Menyentuh Rachmat Irianto Usai Lampaui Capaian Prestasi Bejo Sugiantoro, Begini Katanya!
Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk terwujudnya pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kuningan yang netral dan profesional.
Serta terselenggaranya pembinaan dan pengawasan netralitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202$ tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan, pegawai A$N dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon atau calon Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. Dengan cara memasang spanduk, baliho/alat peraga kampanye lainnya. Melakukan sosialisasi kampanye pada media sosial/daring," tegas bunyi surat edaran yang diteken Pj Bupati Raden Iip tersebut.
BACA JUGA:Bawa Persib Juara, Bobotoh Cantik dari Kuningan Ini Minta Rachmat Irianto Jangan Cepat Puas
Pegawai ASN juga dilarang untuk menghadiri deklarasi kampanye dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan secara aktif.
Membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan. Lalu mengunggah pada media sosial, media lain yang dapat diakses publik, serta foto bersama;
"ASN juga tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi/pengenalan, mengikuti deklarasi kampanye bagi suami istri calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara {CLTN)," bebernya.
Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN dan mengerahkan pegawai ASN lain serta menggunakan fasilitas negara," kata Pj Bupati Kuningan.
Menurut surat edaran itu, pegawai ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.