KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat bernomor 384/B-AU.02.01/SD/K/2024 tertanggal 4 Juni 2024.
Surat tersebut perihal penegasan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Surat itu ditujukkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.
BKN menyampaikan bahwa dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 57 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memuat sejumlah aturan.
Antara lain PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau lembaga non struktural.
Menjalani cuti diluar tanggungan negara, atau ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa untuk proses hukum.
"Dalam Pasal 334 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Antara lain ditentukan bahwa PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak, dapat diberikan cuti diluar tanggungan negara," papar surat dari BKN tersebut.
BACA JUGA:3 Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia, ini Penjelasannya!
Menurut Haryomo, cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling lama 3 tahun. Kemudian dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan kriteria manajemen ASN ada beberapa poin.
Selanjutnya, jelas isi surat tersebut, dalam hurup B, angka 5, Lampiran II Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN.
Ketua ASN dan Ketua Bapilu Nomor 2 Tahun 2022. Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan.
"Antara lain ditentukan bahwa pegawai ASN yang melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/ Wali Kota/Wakil Wall Kota). Atau masyarakat (bagi independen) sebagai Bakal Calon (DPD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota), dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN) akan dikenai hukuman disiplin sedang;" tegas isi surat tersebut.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara juga mengatur soal cuti.