BKN Tegaskan Cuti Diluar Tanggungan Negara untuk ASN, Melanggar Dikenai Sanksi Hukuman Disiplin

Jumat 07-06-2024,17:13 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Karena itu, dalam rangka menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon, maka bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil cuti di Luar Tanggungan Negara.

BACA JUGA:Jadi Primadona Anak Muda! Beginilah Spesifikasi Lengkap iPhone 13 dan Harga Terkini 2024

Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/wakil presiden yang melanggar asas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara," terangnya. 

Ketentuan pemberian cuti di luar tanggungan negara selain karena alasan pribadi dan mendesak, juga dapat diberikan kepada PNS karena alasan melakukan pendekatan kepada: partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/ Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota. (*)

Kategori :