Pasca Pengalihan Tugas dan Fungsi KASN, Menteri PANRB Berlakukan Sistem Merit untuk Instansi Pemerintah

Pasca Pengalihan Tugas dan Fungsi KASN, Menteri PANRB Berlakukan Sistem Merit untuk Instansi Pemerintah

Gedung Setda Kuningan tempat roda pemerintahan Pemkab Kuningan dijalankan. (Agus Sugiarto)--

RADARKUNINGAN.COM- Menteri Pendayagunaan Aoaratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) RI sudah mengeluarkan surat Nomor 04 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Surat tertanggal $ September 2024 tersebut ditandatangani Menteri PANRB RI, Abulah Azwar Anas.

Dikeluarkannya surat tersebut yakni dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Momor 20 Tahun 2022 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dimana sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2023 tentang Badan Kepegawaian Negara.

BACA JUGA:Mees Hilgers Bakal Gantikan Posisi Elkan Baggott di Timnas Indonesia, Bagaimana Eliano Reijnders?

BACA JUGA:Ketatnya Pengamanan Timnas Indonesia, STY Langsung Dikawal 5 Polisi

BACA JUGA:FIFA Nobatkan Pertandingan Arab Saudi vs Indonesia Paling Menarik untuk Ditonton

Menurut Menteri PANRB yang tercantum di surat edaran, guna menjamin kesinambungan pengawasan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berisi tentang pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit di lingkungan instansi pemerintah. Pasca pengalihan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Kementrian PANRB dan BKN, agar penyelenggaraan pengawasan sistem merit tetap dapat terlaksana," bunyi isi Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran ini juga bertujuan untuk memastikan agar instansi pemerintah dapat memahami dan mengetahui mengenai mekanisme pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit, pasca pengalihan tugas dan fungsi KASN kepada Kementrian PANRB dan BKN.

BACA JUGA:Jadwal Indonesia vs Australia, Maarten Paes Awasi Permainan Fisik Lawan

BACA JUGA:Kapan Hilgers dan Eliano Bisa Bela Timnas Indonesia? Simak!

BACA JUGA:Aroma Belanda di Timnas Indonesia, Kiper Australia: Kami Tak Peduli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: