Pasca Pengalihan Tugas dan Fungsi KASN, Menteri PANRB Berlakukan Sistem Merit untuk Instansi Pemerintah

Pasca Pengalihan Tugas dan Fungsi KASN, Menteri PANRB Berlakukan Sistem Merit untuk Instansi Pemerintah

Gedung Setda Kuningan tempat roda pemerintahan Pemkab Kuningan dijalankan. (Agus Sugiarto)--

“Berdasarkan Pasal 28A Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024, maka tugas dan fungsi KASN beralih kepada Kementrian PANRB dan BKN. Untuk Kementrian PANRB bertugas menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit. Sedangkan BKN memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit yang meliputi pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN,” sebut surat tersebut.

Menteri mengatakan, pengawasan pelaksanaan penerapan ssistem merit dalam kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah.

Menjaga netralitas pegawai ASN, dan pengawasan atas pembinaan profesi ASN.

“Untuk terlaksananya tertib administrasi pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 2, agar PPK melaksanakan ketentuan. Yaitu surat dan atau dokumen dari instansi pemrintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah diterima dan diproses KASN sebelumberlakunya surat edaran ini, PPK/PyB melaporkan kepada Menteri PANRB,” tambahnya.

BACA JUGA:Tiket Pertandingan Indonesia vs Australia Ludes Terjual, Tapi Ada Selisih, Kok Bisa?

BACA JUGA:1001 Seniman Mainkan Angklung Pusaka di Desa Cibuntu Kuningan

BACA JUGA:Desa Wisata Cibuntu Kuningan Diminati Turis Asing, Ini Pengakuan Mereka

Surat dan atau dokumen dari instansi pemerintah terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KASN yang telah diterima dan belum diproses oleh KASN setelah berlakunya surat edaran ini, lanjut Menteri, PPK/PyB mengusulkan dan melaporkan kepada Kepala BKN. (*)       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: