Warga Tujuh Desa di Kecamatan Japara Antusias Ikuti Program PTSL, Kades Singkup: Biayanya Sangat Murah

Warga Tujuh Desa di Kecamatan Japara Antusias Ikuti Program PTSL, Kades Singkup: Biayanya Sangat Murah

Sejumlah warga Singkup, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Jabar sedang mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. (Agus Panther)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM-  Setelah menunggu puluhan tahun, akhirnya warga di tujuh desa di Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mendapat kesempatan untuk memperoleh sertifikat tanah dengan iaya murah.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang diluncurkan pemerintah tersebut mendapat respon positif dari warga di tujuh Kecamatan Japara karena biayanya sangat murah dan terjangkau masyarakat.

Ketujuh desa itu adalah Desa Japara, Citapen, Wano, Kalimati, Singkup, Dukuhdalem dan Rajadanu. Pendaftaran yang mulai dibuka sejak akhir bulan Januari tersebut langsung disambut warga dengan.

Mereka berbondong-bondong datang ke balai desa masing-masing untuk menemui panitaia PTSL yang dibentuk setiap pemdes penerima program PTSL.

BACA JUGA:Tahun 2025, Kuningan Gencar Gerakan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman

BACA JUGA:Legenda Timnas Indonesia Bakal Poles Pasukan Indra Sjafri

BACA JUGA:Bantuan Terus Mengalir, Mahasiswa dan Polres Kuningan Bantu Warga Terdampak Tanah Longsor

Salah satunya di Desa Singkup, Kecamatan Japara. Pihak pemdes sebelumnya menggelar sosialisasi kepada warganya tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah dan cara memperolehnya.

Tim bentukan pemdes itu juga menerangkan persyaratan administrasi yang harus disiapkan dibawa oleh pemeilik tanah ketika melakukan proses pendaftaran PTSL dib alai desa. Begitu juga dengan biaya yang harus dikeluarkan pemilik tenah yang mengikuti program PTSL.

Ternyata minat warga untuk mematenkan hak kepemilikan tanahnya terbilang besar. Misalnya Muing Adipurawianata, seorang warga Singkup yang merantau dan sudah puluhan tahun tinggal di Kota Bogor.

Dia memilih untuk pulang kampong terlebih dulu guna mendaftarkan beberapa bidang tanah milik dirinya dan almarhum orang tuanya kepada panitia PTSL.

BACA JUGA:Calon Ketua DPD Golkar Kuningan Magarah ke Satu Nama, Ini Dia Sosoknya

BACA JUGA:Uniku Bidik Mahasiswa Asing, Siap Jadi Kampus Unggul 2025

BACA JUGA:Mahasiswa Demo soal Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kuningan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: