Warga Tujuh Desa di Kecamatan Japara Antusias Ikuti Program PTSL, Kades Singkup: Biayanya Sangat Murah
Sejumlah warga Singkup, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Jabar sedang mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL. (Agus Panther)--
Apalagi persyaratan mengikuti program tersebut cukup mudah yakni SPPT, fotocopy KTP dan juga fotocopy Kartu Keluarga.
“Setelah rundingan dengan keluarga, akhirnya saya memilih pulang dulu untuk mengurus semua bidang tanah agar memiliki kekuatan hokum tetap. Kebetulan almarhum orang tua saya memiliki beberapa bidang tanah di desa ini dan belum bersertifikat. Saya langsung mendaftarkannya ke panitia di balai desa. apalagi persyaratannya juga ringan dan mudah dipenuhi. Saya berterima kasih kepada Pemdes Singkup yang sudah membuka program PTSL ini,” kata Muing, Minggu 2 Februari 2025.
Warga lainnya, H Suteno juga mengapresiasi semangat Pemdes Singkup mengikuti program PTSL. Mantan penilis Sekolah Dasar di Kecamatan Japara itu mendatangi balai desa untuk mendaftarkan sejumlah bidang tanah yang dimilikinya maupun peninggalan orang tuanya.
Suteno datang ke balai desa didampingi sang istri, Hj Rustini yang juga ikut mendaftarkan sejumlah bidang tanah yang dipunyainya.
BACA JUGA:Belum Apa-Apa, Ole Romeny Sudah Bilang Ini tentang Indonesia
BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa, Kuwu Lebakwangi Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Kepala Desa Lebakwangi Didemo Warganya Sendiri, Terkait Anggaran Dana Desa
“Saya sangat mengapresiasi program PTSL oleh pak kuwu. Ini kesempatan bagus bagi warga Singkup untuk memiliki sertifikat tanag dengan biaya murah. Kalau melalui notaries kan mahal. Dengan program PTSL hanya butuh Rp150 ribu saja untuk memperoleh sertifikat tanah,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Singkup, Mas’ud memaparkan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat agar tanah yang dimilikinya memiliki kekuatan hukum tetap yakni bersertifikat.
Program ini juga sangat murah dimana pemilik tanah hanya perlu mengeluarkan biaya Rp150 ribu untuk setiap bidang tanah yang didaftarkannya. Ada tujuh desa di Kecamatan Japara yang mendapat program PTSL dari pemerintah.
“Tahapannya sedang berjalan. Saat ini masih dalam tahap proses pendaftaran. Kami menyiapkan petugas di balai desa untuk menerima pendaftaran dari warga. Biayanya per bidang tanah hanya Rp150 ribu dan satu buah materai. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. mungkin butuh waktu beberaoa bulan hingga keluar sertifikat natah,” sebut Kepala Desa Mas’ud diamini Kaur Pemerintahan, Irman. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: