Diduga Melanggar Netralitas, Bawaslu Kuningan Laporkan 2 ASN ke KASN, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Diduga Melanggar Netralitas, Bawaslu Kuningan Laporkan 2 ASN ke KASN, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

Bawaslu Kuningan laporkan 2 ASN ke KASN terkait persoalan netralitas.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap pendekatan kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan ternyata telah melakukan penelusuran.

Hasilnya, muncul 2 nama tokoh yang santer maju di pemilihan kepala daerah dan mereka masih berstatus ASN atau PNS.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman mengungkapkan, sejauh ini upaya penelusuran masih dilakukan dan telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Per tanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN," kata Firman lewat pesan tertulis, kepada radarkuningan.com, Selasa, 2, Juli 2024.

BACA JUGA:Gelar Latihan Perdana Hari Ini, Sejumlah Pemain Absen, Asisten Pelatih Persib Sebut Gabung Bertahap

Kedua ASN yang dimaksud adalah Dr Dian Rachmat Yanuar yang dilaporkan tanggal 29 Juni 2024 dan dr Deni Wirhana Surjono atau dr Deni Wiranaggapati.

"Pelaporan kepada Komisi ASN melalui aplikasi SIAPNET yang merupakan media untuk menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Firman.

Dalam pesan tersebut, Firman menyebut bahwa kewenangan Bawaslu dalam melakukan penelusuran diatas dilalukan berdasarkan undang-undang berlaku.

Pelanggaran netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Kafe Terbaru dan Viral di Kuningan, No. 1 Punya Spot Terbaik untuk Melihat Sunset!

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan regulasi kewenangan pada proses penelusuran awal, Firman mengklaim yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: