LSM Frontal Sarankan DPRD Kuningan Lapor KASN, Jika Temukan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

Sabtu 08-06-2024,18:33 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Melainkan ketika yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan. 

Untuk itu, Uha menyarankan kepada Pimpinan DPRD Kuningan untuk melaporkan ke atasan ASN langsung atau melalui jalur resmi kepada Bawaslu dan Komisi ASN.

Jika memang sudah mengetahui adanya pelanggaran terhadap asas netralitas ASN dan menemukan bukti yang kuat terkait persoalan tersebut. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Seblak di Pekalongan yang Enak, Pedasnya Bikin Nampol!

"Tinggal melaporkan saja melalui mekanisme yang dapat disampaikan kepada atasannya langsung atau melalui jalur resmi kepada Bawaslu dan Komisi ASN."

"Bukan malah berpolemik di media massa. Sebab mereka (dewan) mempunyai kepentingan politik dalam Pilkada Kuningan mendatang. Pertanyaan besarnya apakah mereka berani?" pungkas Uha. (*)

Kategori :