"Tidak ada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih hewan kurban." (HR. Tirmidzi).
Hadits ini menegaskan keutamaan berkurban sebagai amalan yang sangat dicintai oleh Allah SWT pada hari raya kurban. Meski begitu, hukum kurban dalam Islam adalah sunnah.
BACA JUGA:Simak Tata Cara dan Tuntunan Lengkap Sholat Idul Adha Beserta Niatnya
3. Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban
a. Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba.
Pemilihan hewan ini didasarkan pada ketentuan syariat yang memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi kriteria sebagai hewan kurban yang sah. Masing-masing jenis hewan memiliki karakteristik dan keutamaan tersendiri dalam berkurban.
b. Usia Hewan
Usia hewan kurban juga harus memenuhi syarat tertentu. Untuk unta, usia minimal adalah 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
Sapi harus berusia minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3, kambing minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2, sementara domba minimal berusia 6 bulan dan masuk tahun ke-1 jika sudah tampak gemuk.
Syarat usia ini memastikan bahwa hewan yang dikurbankan sudah cukup dewasa dan sehat untuk disembelih.
BACA JUGA:LENGKAP! Simak Harga Hewan Kurban 2024 di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan
c. Kondisi Hewan
Kondisi hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Hewan yang tidak boleh dijadikan kurban meliputi hewan yang buta sebelah matanya, pincang, sakit, atau terlalu kurus.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa hewan kurban dalam keadaan terbaik, sesuai dengan syariat yang mengajarkan untuk memberikan yang terbaik dalam beribadah kepada Allah SWT.
4. Waktu Penyembelihan