Ditanya kapan ASN tersebut harus cuti atau mengambil keputusan berhenti dari PNS atas permintaan sendiri, Toni menegaskan, harus diajukan secepatnya oleh yang bersangkutan.
"Jika lewat dari waktu yang ditentukan, kemungkinan akan diperiksa oleh tim dari provinsi. Kami (pemkab) tak berwenang melakukan pemeriksaan," imbuhnya. (*)