Untuk publikasi ini, imbuhnya lagi, wartawan sebagai media resmi (formal) memang harus dilibatkan.
Namun, peran konten kreator juga saat ini memang perlu dilibatkan juga.
Sebelumnya, Ketua PWI Kuningan, Nunung Khazanah, menyoroti masalah keterlibatan konten kreator yang dipandang insan pers, lebih diutamakan oleh Pemkab Kuningan dalam mempublikasikan sejumlah kegiatannya.
Padahal, produk jurnalistik yang dihasilkan para wartawan, jurnalis dan reporter hasil kerja di lapangan, lebih bisa dipertanggungjawabkan akurasi dan kebenaran informasinya.
BACA JUGA:Bukan Hanya Sebagai Bumbu Dapur, Ini 5 Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan yang Perlu Diketahui
Sebab, diatur Undang undang Pers berikut terikat kode etik jurnalistik.
"Para wartawan ini resmi, punya kode etik jurnalistik, ada undang-undang pers dan undang-undang ITE yang mengaturnya. Bahkan, mereka tidak boleh sembarang melakukan liputan, ada sertifikasinya juga," ujarnya.
Yang disesalkan adalah ketika konten kreator justru dijadikan ujung tombak publikasi.
Padahal, ada begitu banyak hal yang harus dipenuhi ketika seorang wartawan bertugas. Mulai dari sertifikasi wartawan hingga sertifikasi media tempatnya bernaung.