5 Poin Klarifikasi BPIP Terkait Larangan Jilbab Paskibraka: Membantah, Minta Maaf dan Evaluasi

Rabu 14-08-2024,19:22 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Yuda Sanjaya

3. Aturan Sikap Tampang Paskibraka

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka, tanpa mengesampingkan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.

4. Fasilitasi Ibadah

Selama pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tingkat Pusat, baik di Cibubur maupun di Ibu Kota Nusantara (IKN), BPIP senantiasa memfasilitasi para calon Paskibraka (Capaska) dan Paskibraka untuk menjalankan keseharian sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

BACA JUGA:Bukan Jorok, ini 5 Alasan Kenapa Kucing Suka Minum Air Kloset Kamar Mandi!

5. Menghormati Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kekhidmatan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun ini untuk pertama kalinya akan diselenggarakan di Ibu Kota Nusantara.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan perhatian luar biasa kepada para pemuda-pemudi pilihan bangsa, yang akan mengukir sejarah baru sebagai Paskibraka pertama yang mengibarkan Sang Merah Putih di Ibu Kota Nusantara."

Kategori :