203 Calon Guru dari 21 Provinsi Kuliah Lagi di Uniku, Sertifikat Pendidik Diperlukan

Jumat 06-09-2024,14:26 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Asep Kurnia

Dari mulai materi dalam kurikulum, metode pembelajaran di laboratorium pendidikan, sampai ragam persiapan yang harus dilakukan selama mengikuti program.

BACA JUGA:Xiaomi Redmi 12 VS Realme C53, Selisih Rp100 Ribu saja!

BACA JUGA:Timnas Indonesia Kalah 4-0 dari Arab Saudi, Prediksi Hasil Pertandingan Media Asal Inggris

Sehingga, lanjut Dikdik, saat menjadi guru profesional nanti, peserta sudah terlatih dan mampu menjadi peran penting dalam membentuk karakter dan kompetensi siswa.

"Guru tidak hanya dituntut untuk menguasai materi pelajaran, tetapi juga harus mampu menjadi teladan yang baik bagi siswa," katanya.

Dikdik menambahkan, peserta PPG ini merupakan lulusan sarjana dari berbagai daerah yang memilih untuk berprofesi sebagai guru profesional. 

Untuk mewujudkannya, sertifikat pendidik harus dimiliki sebelum menjadi tenaga pengajar yang profesional.

BACA JUGA:3 Bakal Paslon Pilkada Kuningan Belum memenuhi Syarat Administrasi, KPU Beri Batas Waktu

BACA JUGA:Mancini Minta Arab Saudi Tak Remehkan Timnas Indonesia, Ini Sebabnya!

"Peserta PPG ini adalah lulusan sarjana pendidikan yang memilih untuk menjadi profesi guru. Maka harus menjalani pendidikan PPG untuk memiliki sertifikat pendidik," tuturnya.

Dijelaskan Dikdik, terdapat perbedaan kuliah yang dijalani oleh calon guru dan guru yang sudah tercatat sebagai pengajar.

"Bedanya kalau ini peserta belum menjadi guru, tapi calon guru yang harus memiliki sertifikat pendidik. Sedangkan yang sudah jadi guru itu jenis pendidikannya PPH dalam jabatan," tambahnya.

Menariknya, proses pendidikan selama setahun ke depan, semua peserta belum tentu dapat dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik.

Kategori :