Syarat lainnya yaitu calon Pj Bupati yang diusulkan harus berasal dari JPT Pratama Eselon II.a.
"Ya mekanisme pengangkatan Pj Bupati yang baru tetap tidak berubah alias masih sama dengan sebelumnya. Ketua dewan berhak mengusulkan tiga nama, begitu pula Pj Gubernur harus mengajukan tiga nama. Para calon yang diusulkan kemudian akan diajukan ke Kemendagri untuk dipilih salah satunya," papar pejabat murah senyum tersebut.
Namun sebelum proses penjaringan calon Pj Bupati, lanjut Toni, Kementrian Dalam Negeri terlebih dulu akan mengirim surat ke Pemkab Kuningan yang berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Pj Bupati.
BACA JUGA:Kronologis Penemuan Bayi Asing Didalam Rumah Hajatan, Penghuni dan Keluarga Besar Heboh
BACA JUGA:Penemuan Bayi Didalam Ruang Tamu, Masih Ada Bercak Darah dan Dikerubungi Semut
Biasanya, surat pemberitahuan tersebut diterima pemerintah daerah satu bulan sebelum masa jabatan Pj Bupati berakhir.
"Sampai hari ini (Senin, red), kami belum menerima pemberitahuan tentang berakhirnya masa jabatan Pj Bupati. Jika surat pemberitahuan sudah kami terima, tentu kami akan segera berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Kuningan. Jadi, untuk saat ini kami dalam posisi menunggu," kata Alumni STPDN tersebut.
Ditanya perihal peluang kemungkinan sekdda defenitif hasil open bidding bisa menjadi Pj Bupati, Toni menjawab bahwa peluang kearah tersebut terbuka lebar.
Apalagi jabatan sekda adalah pejabat Eselon II.a, sehingga sangat relevan dengan posisi Pj Bupati.
BACA JUGA:Penyesalan Timnas U-17, Gagal Gasak Mariana Utara 19 Gol Simak
BACA JUGA:Yuk Berlibur di Telaga Nilam, Destinasi Wisata Air Danau yang Sangat Jernih!
BACA JUGA:Menang 2 Kali, Timnas Indonesia U17 Belum Aman Lolos ke Piala Asia U17 2025
"Acuannya adalah aturan, Sekda Defenitif Kabupaten Kuningan siapapun itu yang terpilih melalui open bidding ,sangat berpeluang menjadi Pj Bupati. Syaratnya ya diusulkan oleh ketua dewan. Eselon Sekda juga sangar memenuhi syarat yaitu Eselon II.a," sebut Toni. (*)