Dikatakannya, pimpinan ponpes yang terjerat kasus pelecehan terhadap santriwatinya, merupakan sang kakak.
Adapun santri dan santriwati yang bermukim di ponpes tersebut, berjumlah puluhan orang yang berasal dari berbagai daerah.
"Yang sedang kasus itu pesantren kakaknya. Itu ada santrinya, puluhan lah, warga sini ada, warga luar juga ada. Putra-putri juga yang mondok," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pimpinan ponpes di wilayah Ciawigebang Kabupaten Kuningan, diringkus Polisi dengan dugaan telah melakukan pelecehan kepada puluhan santriwati asuhannya.
BACA JUGA:Aksi Pelecehan Seksual di Ponpes Wilayah Ciawigebang Sudah Terjadi Sejak 2022
BACA JUGA:Tampil Moncer Bersama Persik Kediri, Striker Naturalisasi Siap Bela Timnas Indonesia
Tersangka berinisial AK (41), hanya bisa tertuduk lesu saat digelandang Jajaran Satreskrim Polres Kuningan.
Adapun aksi yang dilakukan pimpinan ponpes terhadap santrinya itu, terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ke Mapolres Kuningan.
"Kami menerima laporan dari salah satu orang tua korban yang mengalami pencabulan yang dilakukan terduga pelaku yang merupakan pemilik pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan," ungkap Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Polisi sudah mengamankan terduga pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
BACA JUGA:500 Peserta Ramaikan Runika Fun Run 2024
BACA JUGA:SERU! Liburan Basah-Basahan, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Air di Kuningan
Putu menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi yang juga pengakuan tersangka, aksinya itu sudah dilakukan sejak tahun 2022.
Sedangkan korban berada di usia rata-rata sekitar 14 sampai 16 tahun.
"Jadi kejadiannya itu menurut keterangan para saksi dan memang ada pengakuan dari tersangka, itu sudah dilakukan dari tahun 2022 sampai tahun 2024," jelasnya.