KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pelantikan Bupati Kuningan, dijadwalkan bakal digelar pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan kesepakatan yang terjadi antara Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasil keputusan dari lima instansi tersebut, sepakat untuk menetapkan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025.
Pelantikan itu akan dilaksanakan secara serentak bagi kepala daerah yang terpilih, tanpa adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Bohong Besar, Asisten Shin Tae-yong Ungkap Fakta yang Sebenarnya di Timnas Indonesia
BACA JUGA:Tampilan Jersey baru Timnas Indonesia Bocor, Cek Fakta
Namun, pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 ini, tidak berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
Pelantikan di kedua wilayah tersebut, akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah.
Hal tersebut tertuang dalam sebuah surat yang beredar, kaitan dengan hasil rapat antara Komisi II DPR dengan Kemendagri serta Penyelenggara Pemilu.
Sehingga keputusan tersebut memberikan kejelasan, kaitan dengan waktu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih di Kuningan.
BACA JUGA:Potensi Tanah Longsor Susulan di Desa Cimara Masih Mengancam, BPBD Kuningan Waspada
BACA JUGA:Punya Peluang Besar, Mantan Kepala DPPKBP3A Ini Jadi Calon Kuat Penjabat Sekda Kuningan
Adanya informasi tentang tanggal pelantikan kepala daerah terpilih, dibenarkan oleh Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa.
Menurut Aof Ahmad Musyafa, hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, serta penyelenggara pemilu memberikan kepastian mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Ditegaskan Aof, bahwa hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II bersama Kemendagri serta KPU RI dan Bawaslu RI memberikan kejelasan perihal pelantikan kepala daerah.