Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SD terlihat murung dan mengeluhkan sakit saat kencing.
"Saat orang tuanya menanyakan apa yang terjadi, korban pun mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku saat mengaji di salah satu ruang kelas madrasah," ucap Putu.
Atas laporan dari sang anak, orang tua korban langsung mendatangi pihak kepolisian untuk membuat aduan.
"Orang tua korban tak terima dengan perlakuan cabul pelaku, langsung melapor ke pihak kepolisian yang langsung kita tindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya," kata Putu.
Adapun perbuatan cabul itu terjadi, Putu mengatakan, dilakukan pelaku saat kegiatan belajar mengaji sedang berjalan.
Caranya, pelaku memanggil satu per satu muridnya untuk diajari mengaji dan bersamaan dengan itu tangannya bergerilya meraba bagian tubuh sensitif korban.
"Kejadiannya selepas magrib di salah satu ruangan kelas madrasah tempat anak-anak tersebut belajar mengaji," ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, perbuatan cabul terjadi saat pelaku mengajari murid perempuannya satu persatu.
"Sambil tangannya menggerayangi tubuh korban hingga ke bagian organ intim. Tidak sampai terjadi persetubuhan," ujar Putu.
Dari hasil pemeriksaan, kata Putu, ada tiga murid perempuan menjadi korban cabul sang guru ngaji HS.
Pelaku yang sudah punya istri dan anak ini pun mengaku perbuatan itu sudah dilakukannya sejak awal Januari lalu.
"Kami masih mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan ada korban lain. Yang jelas, hingga saat ini sudah tiga orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban cabul tersangka HS," lanjutnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka HS pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terlebih dengan status pelaku yang seorang tenaga pengajar, hukumannya bisa lebih berat yakni akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti.