MANTAP, Pasca Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Boleh Gelar Mutasi, BKPSDM: Syaratnya Harus Ada Izin Kemendagr

Kamis 06-02-2025,09:07 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

Antara lain seluruh ASN baik Eselon IV, III dan II yang akan dimutasi harus diusulkan ke BKN melalui Aplikasi Si Imut supaya mendapat rekomendasi dari BKN. 

"Prosesnya sekarang berbeda. Tidak hanya Eselon II saja yang harus mendapat rekomendasi dari BKN melainkan juga mencakup Eselon III dan IV. Syarat lainnya yakni pejabat yang akan terkena rotasi harus sudah menjabat selama dua tahun serta memenuhi syarat golongan dan kepangkatan," sebut Dodi, Kamis 6 Februari 2025.

Sementara itu tersiar kabar bahwa mutasi besar-besaran akan berlangsung setelah bupati dan wakil bupati dilantik.

BACA JUGA:Jabatan Pj Sekda Segera Berakhir, Pemkab Kuningan Sudah Usulkan Satu Nama JPT ke Pemprov Jabar

BACA JUGA:Tidak Miliki Mobil Siaga, 3 Pasien Warga Desa Cihirup Diangkut 1 Ambulans Sekaligus

BACA JUGA:Ular dengan Bisa Paling Mematikan, Mampu Membunuh Dalam Hitungan Menit

Dikabarkan sejumlah posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bakal mengalami perubahan pucuk pimpinan.

Bukan pejabat Eselon II saja yang diroling namun juga Eselon III seperti Camat, Kepala Bagian setda dan DPRD, Sekretaris Kecamatan, Sekretaris Dinas, dan juga para Kepala Bidang di OPD. 

Mutasi, rotasi dan promosi juga menyasar Eselon IV. Tak hanya itu, ASN yang saat ini masih berposisi staf akan terbawa promosi ke Eselon IV jika mutasi jadi dilaksanakan.

Infornasi lainnya, jabatan Kepala OPD yang saat ini cukup strategis akan berganti karena untuk membangun cemistry antara bupati dan pejabatnya. (*)

 

Kategori :